Pengusaha Wisata di Kepulauan Seribu Wajib Urus Perizinan
Kepala Suku Dinas Pariwisata Kepulauan Seribu, Irfal Guci mengimbau seluruh pengusaha jasa wisata melengkapi usahanya denggan dokumen perizinan yang sah. Legalisasi ini dinilai penting sebelum pihaknya menerapkan aturan standarisasi pelayanan.
Standarisasi yang akan dilakukan terkait manajemen, pelayanan dan tarif yang nantinya akan ditentukan sendiri oleh pelaku usaha berdasarkan kesepakatan
"Standarisasi yang akan dilakukan terkait manajemen, pelayanan dan tarif yang nantinya akan ditentukan sendiri oleh pelaku usaha berdasarkan kesepakatan," jelas Irfal, Minggu (26/7).
Pulau Pari Gelar Pertunjukan Seni BudayaIrfal berjanji pihaknya akan memfasilitasi serta mempermudah pengeluaran izin wisata. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemantauan di sejumlah pulau wisata yang berpenghuni.
Pemantauan ini untuk mempermudah penentuan standarisasi jasa wisata. Mulai dari katering, kapal ojek, penginapan hingga jasa travel.
"Dengan sandarisasi pelayanan dan manajemen, diharapkan pariwisata di Kepulauan Seribu semakin profesional dan menguntungkan semua pihak," pungkas Irfal.